9/11 - Fraksi Demokrasi Keadilan Tolak 3 Raperda Non APBD Mimika


Juru Bicara Fraksi Demokrasi Keadilan , Muslihuddin,S.PDi  (opa)   


Fraksi Demokrasi Keadilan DPRD Kabupaten Mimika yang beranggotakan Yohanis Felix Helyanan,SE (PDIP) sebagai Ketua Fraksi, Fandanita Silimang,SH (Partai Republikan), Muslihuddin,S.PDi, Wilhelmus Pigai,SH (Partai Penegak Demokrasi Indonesia)  dan Athanasius Allo Rafra,SH menolak tiga Raperda dari 12 Raperda Non APBD yang diajukan Pemerintah kabupaten Mimika pada siding penutupan paripurna IV masa Sidang I DPRD Mimika yang berlangsung Rabu 9/11, di ruang siding kantor DPRD Mimika.Papua.

Empat fraksi masing-masing Fraksi Golongan Karya, Fraksi Demokrat, Fraksi Buruh, Fraksi Pembaharuan menyatakan menyetujui 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD yang diajukan pemerintah daerah. Sementara Fraksi Demokrasi Keadilan , karena hanya menyetujui Sembilan dan menolak tiga raperda Non APBD.

Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi, empat fraksi menyatakan telah menerma 12 raperda Non APBD tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda dengan masing-masing syarat dan catatan. Ke- 12 Perda yang disetujui antara lain,

1.Perda tentang Rencana Tata Ruang kabupaten Mimika tahun 2011 sampai tahun 2031.
2.Perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
3.Perda tentang pendirian perusahaan perseroan Induk milik Daerah yaitu PT Mimika Investama    (Holding Company).
4.Perda tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Mimika kepada Perusahaan Iduk Milik Daerah PT Mimika Investama .
5.Perda tentang penyelenggaraan  izin gangguan.
6.Perda tentang perubahan perubahan status kampung Inauga Kampung Kamoro jaya, Kampung Timika jaya, Kampung Wonosari Jaya, di Distrik Mimika Baru, dan kampung karang Senang menjadi Kelurahan dan Karang Senang menjadi Kelurahan karang Senang di distrik Kuala Kencana.
7.Perda Tentang Pembentukkan Kelurahan Sempan, Kelurahan pasar Sentral, Kelurahan Wanagon, Kelurahan Kebun Sirih, Kelurahan Otomona,, Kelurahan Eme Neme Yauware, Kelurahan Sektoral dan Kelurahan Timika Indah distrik Mimika Baru.
8.Perda tentang pembentukkan kampung pada distrik Kabupaten Mimika.
9.Perda tentang Distrik Hoeya, Distrik Iwaka, Distrik Wania, Distrik Amar dan distrik Alama.
10.Perda tentang pemindahan Ibukota Distrik Mimika Timur Jauh dari Kampung Ayuka ke kampung Fanamo dan ibukota Distrik Mimika Barat Tengah dari kampung Wakia ke kampung Kapiraya.
11.Perda tentang pembentukkan organisasi dan tata kerja Kelurahan di kabupaten Mimika.
12.Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesanaa dan perkotaan.

Sementara tiga Perda masing-masing perda tentang pendirian perusahaan perseroan Induk milik Daerah yaitu PT Mimika Investama    (Holding Company),  perda tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Mimika kepada Perusahaan Iduk Milik Daerah PT Mimika Investama dan Perda tentang penyelenggaraan  izin gangguan, Fraksi Demokrasi Keadilan melalui Juru Bicaranya Muslihudin,S.PDi dengan tegas dalam pendapat akhir fraksinya menolaknya secara mentah-mentah. Menurut Fraksi Demokrasi Keadilan bahwa ketiga perda tersebut dengan dasar pertimbangan adalah muatannya harus mengutamakan muatan local.Tidak berisi tentang yang lainnya, sehingga dapat terlihat kesungguhan dari pemerintah daerah untuk bisa memajukan dan mensejahterakan seluruh lapisan masyarakt di kabupaten Mimika.

Selain itu Fraksi Demokrasi Keadilan juga menilai bahwa ketiga Perda tersebut, terdapat pasal-pasal yang kabur , sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan-penyimpangan dikemudian hari. Dan khusus untuk Perda gangguan menurut fraksi Demokrasi keadilan masih perlu pengkajian  dan diteliti ulangkarena dianggap belum mengakomodir seluruh yang dibutuhkan oleh seluruh komponen masyarakat. Sedangkan 4 raperda Fraksi demokrasi keadilan menerima seutuhnya, dan 5 raperda lainnya diterima namun dengan berbagai syarat dan catatan.

Dengan Demikian karena empat fraksi yang menerima semua Raperda, namun ada juga sejumlah Raperda menurut beberapa fraksi yang menyetujui namun memberikan catatan sementara hanya satu yang ada menolak tiga Raperda, maka diputuskan dalam siding paripurna dan menetapkan raperda tersebut untuk ditetapkan duabelas raperda tersebut diterima dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika yang ditandai dengan pengetukan palu oleh Ketua DPRD Mimika Trifena M Tinal,Bsc.

Setelah 12 Raperda ditanda tangani Ketua DPRD Mimika dan Wakil Ketua II, Karel Gwijangge, selanjutnya diserahkan kepada Bupati Mimika, Klemen Tinal,SE,MM oleh Ketua DPRD.




Ketua DPRD Mimika Trifena M Tinal,B.Sc saat menyerahkan 12 Perda yang ditetapkan kepada Bupati Mimika Klemen Tinal,SE,MM   (opa)      







                                                                         Ketua DPRD Mimika Trifena M Tinal dalam sambutannya pada Sidang Parip[urna IV Masa Sidang I , menegaskan agar Perda yang sudah disahkan agar Pemerintah dapat dapat melaksanakan dengan sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat  kabupaten Mimika.

“ Berharap 12 Perda yang dihasilkan dapa disosialisasikan kepada masyarakat termasuk Perda-Perda yang telah ditetapkan sebelumnnya. Sebab perda yang merupakan dokumen public bila tidak disosialisasikan secara baik dan secara kontinyu justru akan menimbulkan polemik di tengah  masyarakat,” tegasnya.

Trifena  mengatakan Perda ini perlu diketahui secara luas sehingga dapat menggugah masyarakat dan tercipta budaya yang sadar hukum. Dijelaskan pula , bahwa peraturan daerah sebagai dasar utama dan paying hukum untuk melakukan kegiatan pengawasan public daerah dengan memberikan batasan-batasan umum tentang apa yang harus diawasi sehingga pengawasan yang dilakukan dapat sesuai dengan norma.

“Fungsi pengawasan DPRD dilaksanakan secara formal maupun informal melalui mekanisme dan jalur resmi yang disediakan oleh faktural penanggulangan yang berlaku, seperti pada pasal 304 UU nomor 7 tahun 2009 dan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah”, jelasnya.

Lebih lanjut, Kata Trifena, 12 Perda tersebut telah mempunyai posisi yang sangat strategis dalam rangka membangun dan mengembangkan daerah Mimika kedepan. Pemekaran kampung dan distrik memiliki tujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat menuju masa depan yang lebih baik dan memenuhi tuntutan masyarakat.

Sementara Bupati Mimika Klemen Tinal,SE,MM dalam pidato pengantar penutupan paripurna mengatakan, bahwa terhadap Perda Pendirian PT Mimika Investama serta penyertaan modal yang menajdi sorotan di kalangan fraksi  selama pembahasan berjalan, mengatakan bahw a pendirian perusahaan tersebut tidaklah untuk bersaing dengan pengusaha local, melainkan penyemangatan bagi masyarakat mengingat manfaatnya yakni meningkatkan pendapatan masyarakat.

Menurut Bupati, sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Mimika sebagai pusat jasa dan industry sudah selayaknya pemda Mimika memiliki perusahaan sebab selama ini ekonomi di Mimika dikuasai oleh seelintir orang, akhirnya kapasitas masyaraka terbatas. Sehingga perlu ada upaya untuk menetralisir harga melalui perusahaan daerah yang kita miliki nanti. Ditambahkan , perusahaan ini tidak akan membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ,melainkan justru memberikan income (pendapatan) bagi masyarakat.(husyena)


Ketua Fraksi Demokrasi Keadilan Yohanis Felix Helyanan,SE